Di dunia internasional terdapat beberapa jenis
penghargaan terhadap kekayaan intelektual yang sering dikenal dengan istilah
HAKI (intellectual property).
Beberapa jenis HAKI yang terkenal di dunia internasional adalah sebagai berikut
:
- Hak cipta
(copyright)
- Paten (patent)
- Merek dagang
(trademark)
- Rahasia dagang
(trade secret)
Berikut adalah penjelasan mengenai empat jenis HAKI
tersebut:
1. Hak Cipta (copyright)
Hak cipta adalah hak dari pembuat sebuah ciptaan terhadap
ciptaannya dan salinannya. Pembuat sebuah ciptaan memiliki hak penuh terhadap
ciptaannya tersebut serta salinan dari ciptaannya tersebut. Hak-hak tersebut
misalnya adalah hak-hak untuk membuat salinan dari ciptaannya tersebut, hak
untuk membuat produk derivatif, dan hak-hak untuk menyerahkan hak-hak tersebut
ke pihak lain. Hak cipta berlaku seketika setelah ciptaan tersebut dibuat. Hak
cipta tidak perlu didaftarkan terlebih dahulu.
Sebagai contoh,Microsoft membuat sebuah perangkat
lunakWindows. Yang berhak untuk membuat salinan dari Windows adalah hanya
Microsoft sendiri.
Kepemilikan hak cipta dapat diserahkan secara sepenuhnya
atau sebagian ke pihak lain. Sebagai contoh Microsoft menjual produknya ke
publik dengan mekanisme lisensi. Artinya Microsoft memberi hak kepada seseorang
yang membeli Windows untuk memakai perangkat lunak tersebut. Orang tersebut
tidak diperkenankan untuk membuat salinan Windows untuk kemudian dijual
kembali, karena hak tersebut tidak diberikan oleh Microsoft. Walaupun demikian
seseorang tersebut berhak untuk membuat salinan jika salinan tersebut digunakan
untuk keperluan sendiri, misalnya untuk keperluan backup.
Sebagai contoh musisi pop pada yang menyerahkan seluruh
kepemilikan dari ciptaannya kepada perusahaan label dengan imbalan-imbalan
tertentu. Misalnya Michael Jackson membuat sebuah album, kemudian menyerahkan
hak cipta secara penuh ke perusahaan label Sony. Setelah itu yang memiliki hak
cipta atas album tersebut bukanlah Michael Jackson tetapi Sony.
Serah terima hak cipta tidak melulu berhubungan dengan
pembelian atau penjualan. Sebagai contoh adalah lisensi GPL yang umum digunakan
pada perangkat lunak OpenSource. GPL
memberikan hak kepada orang lain untuk menggunakan sebuah ciptaan asalkan
modifikasi atau produk derivasi dari ciptaan tersebut memiliki lisensi yang
sama.
Kebalikan dari hak cipta adalah public domain. Ciptaan dalam public
domain dapat digunakan sekehendaknya oleh pihak lain. Sebuah karya adalah public domain jika pemilik hak ciptanya
menghendaki demikian. Selain itu, hak cipta memiliki waktu kadaluwarsa. Sebuah
karya yang memiliki hak cipta akan memasuki public domain setelah jangka waktu
tertentu. Sebagai contoh, lagu-lagu klasik sebagian besar adalah public domain karena sudah melewati
jangka waktu kadaluwarsa hak cipta. Lingkup sebuah hak cipta adalah
negara-negara yang menjadi anggota WIPO. Sebuah karya yang diciptakan di sebuah
negara anggota WIPO secara otomatis berlaku di negara-negara anggota WIPO
lainnya. Anggota non WIPO tidak mengakui hukum hak cipta. Sebagai contoh, di Iran,
perangkat lunak Windows legal untuk didistribusikan ulang oleh siapapun.
2. Paten (Patent)
Jenis hak ini berbeda dengan hak cipta yang melindungi
sebuah karya, paten melindungi sebuah ide, bukan ekspresi dari ide tersebut.
Pada hak cipta, seseorang lain berhak membuat karya lain yang fungsinya sama
asalkan tidak dibuat berdasarkan karya orang lain yang memiliki hak cipta.
Sedangkan pada paten, seseorang tidak berhak untuk membuat sebuah karya yang
cara bekerjanya sama dengan sebuah ide yang dipatenkan.
Contoh dari paten misalnya adalah algoritma Pagerank yang dipatenkan oleh Google.
Pagerank dipatenkan pada kantor paten Amerika Serikat. Artinya pihak lain di
Amerika Serikat tidak dapat membuat sebuah karya berdasarkan algoritma
Pagerank, kecuali jika ada perjanjian dengan Google.
Sebuah ide yang dipatenkan haruslah ide yang orisinil dan
belum pernah ada ide yang sama sebelumnya. Jika suatu saat ditemukan bahwa
sudah ada yang menemukan ide tersebut sebelumnya, maka hak paten tersebut dapat
dibatalkan.
Sama seperti hak cipta, kepemilikan paten dapat
ditransfer ke pihak lain, baik sepenuhnya maupun sebagian.
Pada industri perangkat lunak, sangat umum perusahaan
besar memiliki portfolio paten yang berjumlah ratusan, bahkan ribuan. Sebagian
besar perusahaan-perusahaan ini memiliki perjanjian cross-licensing, artinya “Saya izinkan anda menggunakan paten saya
asalkan saya boleh menggunakan paten anda”. Akibatnya hukum paten pada industri
perangkat lunak sangat merugikan perusahaan-perusahaan kecil yang cenderung
tidak memiliki paten.
Tetapi ada juga perusahaan kecil yang menyalahgunakan hal
ini. Misalnya Eolas yang mematenkan teknologi plug-in pada web browser.
Untuk kasus ini, Microsoft tidak dapat ‘menyerang’ balik Eolas, karena Eolas
sama sekali tidak membutuhkan paten yang dimiliki oleh Microsoft. Eolas bahkan
sama sekali tidak memiliki produk atau layanan, satu-satunya hal yang dimiliki
Eolas hanyalah paten tersebut. Oleh karena itu, banyak pihak tidak setuju
terhadap paten perangkat lunak karena sangat merugikan industri perangkat
lunak.
Sebuah paten berlaku di sebuah negara. Jika sebuah
perusahaan ingin patennya berlaku di negara lain, maka perusahaan tersebut
harus mendaftarkan patennya di negara lain tersebut. Tidak seperti hak cipta,
paten harus didaftarkan terlebih dahulu sebelum berlaku.
3. Merk Dagang (Trademark)
Merk dagang digunakan oleh pebisnis untuk
mengidentifikasikan sebuah produk atau layanan. Merk dagang meliputi nama
produk atau layanan, beserta logo, simbol, gambar yang menyertai produk atau
layanan tersebut.
Contoh merk dagang misalnya adalah “Kentucky Fried Chicken”. Yang disebut merk dagang adalah
urut-urutan kata-kata tersebut beserta variasinya (misalnya “KFC”), dan logo
dari produk tersebut. Jika ada produk lain yang sama atau mirip, misalnya “Ayam
Goreng Kentucky”, maka itu adalah termasuk sebuah pelanggaran merk dagang.
Berbeda dengan HAKI lainnya, merk dagang dapat digunakan
oleh pihak lain selain pemilik merk dagang tersebut, selama merk dagang
tersebut digunakan untuk mereferensikan layanan atau produk yang bersangkutan.
Sebagai contoh, sebuah artikel yang membahas KFC dapat saja menyebutkan “Kentucky
Fried Chicken” di artikelnya, selama perkataan itu menyebut produk dari KFC yang sebenarnya.
Merk dagang diberlakukan setelah pertama kali penggunaan
merk dagang tersebut atau setelah registrasi. Merk dagang berlaku pada negara
tempat pertama kali merk dagang tersebut digunakan atau didaftarkan. Tetapi ada
beberapa perjanjian yang memfasilitasi penggunaan merk dagang di negara lain.
Misalnya adalah sistem Madrid.
Sama seperti HAKI lainnya, merk dagang dapat diserahkan
kepada pihak lain, sebagian atau seluruhnya. Contoh yang umum adalah mekanisme franchise. Pada franchise, salah satu kesepakatan adalah penggunaan nama merk
dagang dari usaha lain yang sudah terlebih dahulu sukses.
4. Rahasia Dagang (Trade Secret)
Berbeda dari jenis HAKI lainnya, rahasia dagang tidak
dipublikasikan ke publik. Sesuai namanya, rahasia dagang bersifat rahasia.
Rahasia dagang dilindungi selama informasi tersebut tidak ‘dibocorkan’ oleh
pemilik rahasia dagang.
Contoh dari rahasia dagang adalah resep minuman Coca
Cola. Untuk beberapa tahun, hanya Coca Cola yang memiliki informasi resep
tersebut. Perusahaan lain tidak berhak untuk mendapatkan resep tersebut,
misalnya dengan membayar pegawai dari Coca Cola.
Cara yang legal untuk mendapatkan resep tersebut adalah
dengan cara rekayasa balik (reverse
engineering). Sebagai contoh, hal ini dilakukan oleh kompetitor Coca Cola
dengan menganalisis kandungan dari minuman Coca Cola. Hal ini masih legal dan
dibenarkan oleh hukum. Oleh karena itu saat ini ada minuman yang rasanya mirip
dengan Coca Cola, semisal Pepsi atau RC Cola.
Contoh lainnya adalah kode sumber (source code) dari Microsoft Windows. Windows memiliki banyak
kompetitor yang mencoba meniru Windows, misalnya proyek Wine yang bertujuan untuk dapat menjalankan aplikasi Windows pada
lingkungan sistem operasi Linux. Pada suatu saat, kode sumber Windows pernah
secara tidak sengaja tersebar ke Internet.
Karena kode sumber Windows adalah sebuah rahasia dagang, maka proyek Wine tetap
tidak diperkenankan untuk melihat atau menggunakan kode sumber Windows yang
bocor tersebut.
Sebagai catatan, kode sumber Windows termasuk rahasia
dagang karena Microsoft memilih untuk tidak mempublikasikannya. Pada kasus
lain, produsen perangkat lunak memilih untuk mempublikasikan kode sumbernya
(misalnya pada perangkat lunak Opensource. Pada kasus ini, kode sumber termasuk
dalam hak cipta, bukan rahasia dagang.
Sumber :
tipsntrick.net
Tidak ada komentar:
Posting Komentar